Bagaimana Mekanisme atau Tahapan Akad Murabahah yang Sesuai Syariah?

Pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah kini menjadi primadona di kalangan masyarakat serta perbankan syariah. Bagi masyarakat akad murabahah ini memudahkan dan dapat menghindarkan dari riba. Sedangkan bagi perbankan, sistem murabahah ini dapat meningkatkan profit serta mekanismenya cukup ringkas.

Meskipun terdengar lebih sederhana, pada kenyataannya akad murabahah memiliki tahapan yang perlu kamu ketahui. Tahapan tersebutlah yang nantinya akan mempengaruhi apakah transaksi pembiayaan yang kamu lakukan bebas dari riba atau tidak. 

Dengan kata lain, skema murabahah yang digunakan oleh pihak bank atau yang memberikan pembiayaan harus benar-benar syariah dan sesuai tinjauan fikih. Well, seperti apa akad murabahah yang sesuai dengan syariah tersebut? Ikuti ulasan ini hingga selesai ya.

Tahapan Akad Murabahah yang Sesuai Syariah

Perlu kamu ketahui, murabahah pada umumnya digunakan nasabah untuk memperoleh dana talangan. Dana ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhan yang tak bisa dilunasi secara tunai. 

Padahal konsep transaksi seperti ini merupakan utang bank dan hal tersebut sangat tidak dianjurkan bagi seorang muslim. Kecuali orang tersebut benar-benar membutuhkan barang dan dia mampu melunasinya. 

Ini maknanya, jika kamu benar-benar membutuhkan barang dan bisa melunasinya dalam jangka waktu yang ditentukan, kamu boleh membeli secara kredit. Walaupun harga beli yang harus kamu bayar lebih mahal dari harga pembelian secara cash. 

Akan tetapi, kamu harus berhati-hati dan perlu mengetahui lebih dalam, apakah transaksi pembelian kredit yang kamu lakukan bebas dari riba. Meskipun transaksi tersebut menggunakan sistem jual beli murabahah. 

Cara sederhana untuk mengetahuinya adalah dengan memperhatikan akad yang akan kamu setujui dengan pihak bank atau pemberi utang. Bagaimana tahapan akad murabahah yang sesuai syariah tersebut, inilah ulasannya.

1. Membuat janji yang tidak mengikat

Sebagai tahap pertama, kamu bisa datang ke bank syariah. Kemudian utarakan kepada pihak bank bahwa kamu memerlukan barang misalnya seperti rumah dengan spesifikasi tertentu. Setelah itu kamu bisa berjanji untuk membeli rumah tersebut jika bank bisa menyediakannya. Artinya bank harus membeli rumah tersebut terlebih dahulu.

Pada tahap pertama ini, akad atau perjanjian jual beli belumlah dimulai dan pihak bank tak boleh membuat akad jual beli yang mengikat. Namun jika bank langsung membuat akad murabahah dan menganggap telah menjual rumah seharga yang sesuai spesifikasi maka kamu harus menolaknya. 

Pasalnya akad murabahah tersebut tidak sah dan transaksi jual belinya haram. Hal ini disebabkan karena bank telah melanggar larangan yaitu menjual barang yang belum menjadi milik bank. 

Akad murabahah juga tidak sah jika kamu mengajukan permohonan pembiayaan namun telah melakukan transaksi dengan developer sebelumnya. Maksudnya begini, kamu ingin membeli rumah lalu melakukan transaksi dengan membayar uang muka kepada developer. Setelah itu kamu pergi ke bank dan mengajukan permohonan pembiayaan murabahah. 

Nah, jika bank kemudian menyetujui permohonanmu, ini sama saja bank memberikan pinjaman uang berbunga dan jelas-jelas bukan murabahah.

2. Bank syariah membeli barang yang dipesan nasabah

Setelah kamu membuat janji dengan pihak bank syariah, selanjutnya yang harus dilakukan oleh bank adalah membeli barang yang kamu butuhkan. Dalam hal ini bank harus membeli secara cash. Sehingga barang tersebut sudah resmi menjadi milik bank sebelum nantinya dijual kembali kepadamu. 

Tahap yang kedua ini juga terkadang terjadi kesalahan yang kelihatannya sepele namun praktik murabahahnya tak sesuai syariah. Misalnya, pihak bank menjual barang tanpa menerima barang tersebut terlebih dahulu. 

Artinya begini, misalkan kamu ingin membeli motor lalu mengajukan permohonan kepada bank. Kemudian bank menghubungi dealer motor dan membeli motor secara tunai dengan proses transfer. Setelah itu, bank langsung membuat akad murabahah dan meminta kamu datang ke dealer tersebut untuk mengambil motornya. 

Transaksi seperti ini akad murabahahnya rusak dan haram. Lho kok bisa, kan bank sudah melunasi pembelian motornya? Hm, akad murabahah tak semudah itu Saudara. Dalam hal ini bank telah melanggar larangan hadits yaitu menjual barang sebelum diterima. 

Seperti yang tertera dalam hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi,” Nabi Shallaallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang telah dibelinya sebelum ia menerimanya.” 

Kemudian seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas, “Kenapa dilarang? Ibnu Abbas menjawab,” karena dirham ditukar dengan dirham sedangkan makanan ditangguhkan,” (HR Bukhari). 

3. Harus jelas kesepakatannya

Selanjutnya, jual beli murabahah yang tidak tunai juga harus jelas kesepakatannya ketika transaksi dilakukan. Dalam hal ini harga, nilai angsuran dan jangka waktu pelunasan harus benar-benar jelas. Tidak boleh ada dua harga ataupun harga yang mengambang seperti penjual penjual memberikan potongan harga yang berkaitan dengan pelunasan angsuran. 

4. Tidak boleh ada sanksi atau denda 

Transaksi jual beli murabahah kredit yang sesuai syariah tidak memperbolehkan adanya sanksi berupa denda ketika kamu terlambat membayar cicilan. Hal ini sudah disepakati oleh para ulama sebab denda keterlambatan merupakan riba dan Allah mengharamkan hal tersebut.

 Itulah empat tahapan akad murabahah yang sebenarnya dan sesuai dengan syariah. Pada intinya, kamu boleh melakukan transaksi dengan menggunakan akad murabahah. Namun  kamu harus benar-benar memahami bagaimana proses akad tersebut. Jangan sampai transaksi murabahah yang kamu lakukan tidak sah dan malah menanggung riba. 

So, semoga ulasan ini bermanfaat ya.